"Mereka datang ke mapolres, atas inisiatif sendiri. Karena, sebelumnya kita sudah memberikan himbauan," jelas Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan.
Menurutnya, ke 12 orang warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan itu saat ini masih berstatus saksi.
"Sudah kami lakukan pemeriksaan dan saat ini status mereka masih saksi, namun nanti kita akan cocokan dengan alat-alat bukti yang kita punya, dan nanti ketahuan siapa yang menjadi dalang dibalik kejadian itu dan akan kita tetapkan sebagai tersangka," ungkap Ferdy.
Ferdy menghimbau, hal ini merupakan kejadian yang terakhir di Kabupaten Probolinggo, pasalnya menurutnya, tindakan semacam itu melanggar pasal 93 UU RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Ancamannya satu tahun kurungan penjara, atau denda sebanyak Rp. 100 juta, dan kami himbau kepada seluruh masyarakat, hal ini bisa dijadikan pelajaran sehingga kejadian ini merupakan kejadian yang terakhir di Kabupaten Probolinggo," Himbaunya.
Diketahui, pada Sabtu (16/1/2021) petang, puluhan warga Desa Kalibuntu menjemput paksa jenazah Covid-19 yang ada di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, tak hanya itu, mereka juga merusak sejumlah fasilitas yang ada di Rumah sakit tersebut.